·

Perempuan di Dunia Digital: Antara Ekspresi Diri dan Ancaman KBGO

Di dunia digital, perempuan bisa menjadi apa saja. Tapi ada satu hal yang masih sulit perempuan dapatkan: rasa aman. 

KGBO - kekerasan gender berbasis online

Beberapa waktu lalu, saya membaca sebuah komentar di postingan reels IG seorang konten kreator yang membuat saya berhenti scrolling.

“Postingannya bagus, tapi sayang terlalu berani ya…”

Kalimat itu terlihat sederhana. Bahkan mungkin terdengar seperti “nasihat”. Tapi jika dibaca lebih dalam, ada sesuatu yang terasa janggal—seolah-olah perempuan harus membatasi diri hanya agar tetap “aman” di ruang digital.

Di dunia digital, perempuan bisa menjadi apa saja—konten kreator, penulis, influencer, brand ambassador, dan lain-lain. Apa saja yang menjadi minat bakatnya ataupun pada akhirnya menjadi pekerjaan yang menghidupinya.

Tapi dari semua profesi yang berkaitan dengan dunia digital, ada satu hal yang masih sulit  perempuan dapatkan: rasa aman.  Karena di balik setiap unggahan yang kita lepas ke publik, selalu ada kemungkinan—dilihat, dinilai, lalu diserang. Tau lah ya gimana reaksi-reaksi netijen khususnya di negara Konoha ini.

Dari situ saya mulai bertanya: apakah perempuan benar-benar memiliki ruang yang aman untuk berekspresi di dunia digital?

Ruang Digital: Peluang Sekaligus Ancaman

Teknologi digital telah membuka banyak peluang. Perempuan kini bisa berbagi cerita, membangun karya, hingga menyuarakan pendapat tanpa batas ruang dan waktu. Namun di sisi lain, perkembangan ini juga membuka celah baru bagi berbagai bentuk kekerasan.

Topik inilah yang diangkat dalam sebuah webinar yang saya ikuti pada tanggal 8 Maret 2026. Menghadirkan 3 narasumber yang kompeten di bidangnya, kegiatan webinar dengan tema ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulsel dan Pelakita.ID.

Daeng Ipul dari SAFEnet memaparkan bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan di ruang digital, mulai dari cyberbullying, grooming online, hingga penyebaran konten intim tanpa izin.

Realitas ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu berjalan beriringan dengan keamanan penggunanya.

Mengenal KBGO: Kekerasan yang Sering Tak Disadari

Kekerasan tersebut dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)—yaitu kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi digital dan menargetkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya.

Bentuknya pun beragam, dan sering kali terjadi tanpa disadari:

Data dari SAFEnet menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.382 laporan kasus KBGO, meningkat sekitar 25,23% dari tahun sebelumnya.

Angka ini kemungkinan masih jauh dari jumlah sebenarnya, karena banyak korban memilih untuk tidak melapor.

Dalam webinar tersebut juga ditekankan bahwa KBGO bukan hanya sekadar “gangguan di internet”. Dampaknya bisa sangat serius—mulai dari kecemasan, trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga menarik diri dari kehidupan sosial.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum melihat KBGO sebagai bentuk kekerasan yang nyata.

UU TPKS: Payung Hukum untuk Melindungi Korban

Negara sebenarnya telah mengambil langkah penting melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ini menarik. Karena saya sendiri awam dan sejujurnya kurang paham tentang UU TPKS ini. Kak Lusia Palulungan, direktur Rumah Mama Sulsel, banyak membahas tentang pasal-pasal dalam UU 12/2022 TTG TPKS ini mulai dari Pasal 14 : Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pasal 16 (Restitusi & Pidana Tambahan), Pasal 17 (Sanksi Rehabilitasi), Pasal 24: Alat Bukti dan seterusnya.

 Dalam regulasi ini, kekerasan seksual berbasis elektronik diakui sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Tidak hanya itu, UU ini juga mengakui bahwa:

Ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang kekerasan digital sebagai hal yang sepele.

Dari Ruang Kelas ke Ruang Digital: Bagaimana Peran Edukasi

Sebagai seorang pendidik yang hampir setiap hari berinteraksi dengan santri putri usia SMP dan SMA, saya melihat bahwa ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Mereka aktif menggunakan media sosial, mengikuti tren, bahkan mulai membangun identitas digitalnya sendiri. Namun di balik itu, ada satu hal yang sering terlewat: pemahaman tentang risiko di dunia digital.

Di sinilah saya merasa bahwa pembelajaran tentang KBGO menjadi sangat penting. Para remaja ini perlu dibekali bukan hanya dengan nilai moral, tetapi juga literasi digital. Mereka perlu memahami bagaimana menjaga privasi, mengenali tanda-tanda kekerasan digital, serta berani bersikap ketika mengalaminya.

Berekspresi bukan berarti tanpa batas, tetapi bagaimana tetap menjaga nilai, kehormatan, dan keamanan diri di tengah derasnya arus digital.

Dalam materi Literasi Digital di mata pelajaran Informatika, saya selalu menekankan bahwa sebagai langkah pencegahan, ada beberapa hal dasar yang bisa kita lakukan:

Langkah-langkah ini mungkin sederhana, tetapi sangat penting sebagai perlindungan awal di dunia digital. Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga tentang kesiapan menghadapi realitas zaman.

Sinergi Perlindungan: Peran Negara dan Lembaga

Selain peran pendidikan, perlindungan terhadap korban juga membutuhkan sinergi berbagai pihak.

Dalam  webinar dijelaskan bahwa lembaga seperti UPTD PPA hadir untuk memberikan layanan terpadu, mulai dari penerimaan laporan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban kekerasan.

Inilah yang kemudian dijelaskan secara panjang lebar oleh Ibu Sitti Aisyah, Case Worker UPTD PPA kota Makassar.  Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PTD PPA) adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

Namun kembali lagi, semua itu tidak akan berjalan maksimal jika korban masih merasa takut untuk melapor. Padahal, melapor adalah langkah awal untuk mendapatkan perlindungan.

Perempuan Berhak Aman dan Bersuara

Pada akhirnya, perempuan tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara berekspresi atau merasa aman. Keduanya adalah hak.

Ruang digital seharusnya menjadi tempat di mana setiap orang bisa hadir tanpa rasa takut, tanpa harus mengurangi dirinya sendiri hanya demi menghindari kekerasan.

Perubahan itu tidak akan terjadi jika hanya mengandalkan satu pihak. Karena ruang digital yang aman bukan sesuatu yang terjadi begitu saja tetapi sesuatu yang harus kita bangun bersama.

Jika hari ini perempuan masih harus berpikir dua kali sebelum mengunggah sesuatu,
maka yang perlu dibenahi bukan keberaniannya, tapi ruang digital kita. Stop KBGO, start the change!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *